PIKIRAN RAKYAT - Di akhir rapat kerja, Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, untuk segera menindaklanjuti RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Menurutnya, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan menjadi poin penting yang harus menjadi perhatian penting.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI, dua RUU itu sudah disepakati masuk dalam daftar carry over.
Baca Juga: 4 Manfaat Konsumsi Biji Adas bagi Kesehatan yang Harus Anda Ketahui
Jika sudah masuk dalam daftar carry over, maka pembahasannya tidak dimulai dari nol lagi.
"Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti target penyelesaian legislasi," papar Desmon.
"Khususnya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang medukung optimalisasi pendapatan negara, serta percepatan pembangunan ekonomi, sumber daya manusia, dan penegakan hukum dan hak asasi manusia," tuturnya.
Baca Juga: Legenda Matematika, 'Manusia Komputer' NASA Katherine Johnson Wafat di Usia 101 Tahun
Hal itu disampaikannya di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2020.