kievskiy.org

Gibran dan Kaesang Dilaporkan oleh Dosen UNJ Atas Dugaan Maling Uang Rakyat, KPK Angkat Bicara

Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi
Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi /Instagram.com/@kaesangp.


PIKIRAN RAKYAT - Kedua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan maling uang rakyat (korupsi) dan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan ke KPK ini dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022, seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Pengusaha Disebut Ingin Jabatan Jokowi Sampai 2027, Fadli Zon: Siklus 5 Tahunan Harus Dipertahankan

Ubedilah menjelaskan, laporan tersebut dibuat berawal dari 2015 lalu dimana ada sebuah perusahaan atau PT. SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun kata dia, MA hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78,5 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," ucapnya.

Di sisi lain, Ubedilah juga menuding bahwa beberapa bulan lalu petinggi PT. SM dilantik menjadi duta besar di sebuah negara di Asian, yaitu di Korea Selatan.

Baca Juga: Lesti Kejora Nangis Kejer Lihat Kondisi Baby L yang Prematur, Valdi Akbar: Membesar Terus Menyusut Lagi

"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik. Karena gak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat