kievskiy.org

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Predator Herry Wirawan, Dinilai Tidak Manusiawi

Soal tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia bagi predator seks Herry Wirawan, Komnas HAM menilai tak manusiawi.
Soal tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia bagi predator seks Herry Wirawan, Komnas HAM menilai tak manusiawi. /Komnas HAM.

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia bagi predator seks Herry Wirawan.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada Kamis, 13 Januari 2022 mengatakan pihaknya menegaskan penolakan atas tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan tersebut, bukan untuk melindungi pelaku.

Komnas HAM, ujarnya, sangat setuju apabila Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 anak didiknya di Jawa Barat itu diberi hukuman berat, namun tidak harus dengan hukuman mati.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berati harus hukuman mati," tutur Beka Ulung Hapsara, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Tersiar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Minta Waktu untuk Klarifikasi, Ada Apa?

Beka mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemerintah bisa saja memberikan hukuman berat bagi Herry Wirawan dengan menjatuhinya penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa Komnas HAM dalam hal ini mengecam keras perbuatan keji yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap belasan anak didiknya hingga hamil dan melahirkan tersebut.

Akan tetapi, terkait dengan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa, Komnas HAM tetap menolak penjatuhan hukuman tersebut.

Baca Juga: Otak Demo Donasi Gala Sky Sudah Dikantongi, Marissya Icha: Bangkai

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat