kievskiy.org

Melonjaknya Harga Masker di Tengah Isu Corona Bukti Minimnya Perlindungan Konsumen

PENYEBARAN virus corona ke Indonesia membuat orang memborong masker, sehingga keberadaannya langka dan harganya semakin mahal.*
PENYEBARAN virus corona ke Indonesia membuat orang memborong masker, sehingga keberadaannya langka dan harganya semakin mahal.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Pengumuman Presiden Joko Widodo yang mengonfirmasi adanya dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif virus Corona menimbulkan kepanikan di Tanah Air.

Kepanikan tersebut muncul dalam bentuk beberapa hal, misalnya saja tindakan panic buying atau berbelanja dalam jumlah besar, baik itu belanja kebutuhan makanan, obat-obatan dan vitamin, hand sanitizer serta masker.

Akibat tingginya permintaan, harga masker melonjak tajam hingga beberapa kali lipat.

 Baca Juga: Akan ke Malang, Persib Bawa Tekad Curi Poin dalam Laga Kontra Arema

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan melonjaknya harga masker tidak sejalan dengan perlindungan konsumen.

Fenomena ini disebutnya sebagai tindakan mengeksploitasi kebutuhan konsumen dengan mengambil untung berlebihan. Fenomena ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mengabaikan hak-hak konsumen.

 Baca Juga: 3 Tips dan Trik Menggunakan Lidah Buaya untuk Obati Stretch Mark

“Perilaku menimbun barang untuk mengambil keuntungan di luar kewajaran tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar etika bisnis. Dalam sisi hukum, pedagang melanggar Pasal 107 di UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dapat dipidanakan paling lama lima tahun dan/atau denda Rp 50 miliar,” ucap Ira, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Maret 2020.

Dia mengatakan, setelah pengumuman adanya dua WNI positif virus Corona, harga sekotak masker bisa mencapai Rp 1,7 juta di toko online yang diakibatkan lonjakan permintaan. Menurut dia, ini merupakan saat yang tepat untuk konsumen agar mengerti hak-hak mereka.

Bagi konsumen yang merasa dirugikan, mereka bisa melakukan laporan pengaduan pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat