kievskiy.org

Polisi Tetapkan Fico Fachriza Jadi Tersangka Terkait Tembakau Sintetis

Komika Fico Fachriza pernah menjuluki dirinya sebagai 'Legenda Sinte Indonesia'.
Komika Fico Fachriza pernah menjuluki dirinya sebagai 'Legenda Sinte Indonesia'. /Instagram/@ficofaachriza_ Instagram/@ficofaachriza_

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan komedian Fico Fachriza sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Komika jebolan Stand Up Comedy Indonesia (Suci) 3 itu menjadi tersangka setelah ditangkap.

"Terkait dengan kejahatan ini tentunya penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti yang di amankan kemudian hasil tes urine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Januari 2022.

Zulpan mengatakan, Fico ditangkap dikediamannya dikawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis, 13 Januari 2022 sekira pukul 18.15 WIB.

Baca Juga: Ketua Jokowi Mania Resmi Laporkan Ubedilah Terkait Laporan Gibran dan Kaesang ke KPK

Dalam penangkapan itu penyidik menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

"(Fico) membeli tembakau sintetis Ini dari media sosial kemudian mengkonsumsinya sendiri dengan alasan untuk membantunya agar mudah tidur," ucapnya.

Baca Juga: Vega Darwanti Ungkap Kondisi Tukul Arwana Saat Ini: Bersuara Tapi Belum Ngobrol

Atas perbuatamnya Fico dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat