kievskiy.org

Resmi Jadi Tersangka, Fico Fachriza Terancam Penjara Paling Berat 12 Tahun

Fico Fachriza dihadirkan polisi saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya
Fico Fachriza dihadirkan polisi saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Komedian Fico Fachriza terancam hukuman paling berat 12 tahun penjara lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis.

Fico mengaku kepada polisi telah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2016. Dia beralasan memakai tambakau sintetis tersebut untuk keperluan tidur.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 3009 tentang Narkotika, pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 112 menyatakan bahwa 'setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun'.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Ciamis hingga 29 Rumah Rusak, Taruna Siaga Bencana: Beruntung Penghuni Bangun

Fico diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Meteo Jaya, dirumahnya dikawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Januari 2022 sekira pukul 18.15 WIB.

Zulpan menuturkan, penangkapan Fico bermula dari adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan yang kita terima terkait dugaan penggunaan narkitika tembakau sintetis yang bersangkutan," ucapnya.

Penyidik kemudian melakukan penangkapan dirumah Fico serta melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti nakoba tembakau sintetis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat