kievskiy.org

Imbas Gempa Banten, 50 Narapidana Lapas Rangkasbitung Dipindahkan

Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /PIXABAY/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - ‎Imbas gempa yang berpusat di Banten, Lembaga Permasyarakatan Kelas III Rangkasbitung memindahkan 50 narapidana ke Lapas/Rutan lain.

Pemindahan berlangsung pada Jumat, 14 Januari 2022, malam.

‎"Upaya evakuasi ini kami lakukan untuk melindungi keselamatan narapidana," kata‎
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto dalam keterangan tertulis.

Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan‎ Kementerian Hukum dan HAM belum lama ini. Dari 50 narapidana itu, sebanyak 25 orang dipindahkan ke Rutan Pandeglang, sedangkan 25 lain dipindahkan ke Lapas Serang.

Baca Juga: Analisis Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo: Itu Jelas Bukan Rekayasa

Dari seluruh UPT yang terdapat di wilayah Banten, hanya Lapas Rangkasbitung yang bangunnya mengalami kerusakan. Kerusakan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai kerusakan ringan hingga sedang.

Upaya evakuasi itu dilakukan menyusul pernyataan PUPR Kabupaten Lebak tentang adanya keretakan yang terjadi pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian sehingga beberapa kamar hunian di Lapas Kelas III rawan ditempati.

Pemindahan dilakukan pada Jumat kemarin pukul 21.00 WIB. Seluruh narapidana memasuki mobil guna dipindahkan ke Rutan Pandeglang dan Lapas Serang.

Pemindahan dilakukan dengan menggunakan 2 mobil transpas dan 1 mobil Polres Lebak, serta 1 mobil Kejari Lebak dengan pengawalan anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat