kievskiy.org

MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Hidayat Nur Wahid: Ini Tamparan Buat Pemerintahan Jokowi

ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.*
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT – Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan dinilai sebagai tamparan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 10 Maret 2020.

Menurut dia, wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS telah ditentang sejak lama oleh Komisi IX DPR RI.

Baca Juga: Cukup Ketik Lagu Favorit, Situs Wash Your Lyrics Bisa Buat Mencuci Tangan untuk Hindari Virus Corona Lebih Menyenangkan

Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah sepakat dengan Komisi IX untuk tak menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi Kelas III.

"Sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri karena seharusnya itu (pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan) sudah dilaksanakan ketika ada kesepakatan dengan Komisi IX. Kenapa tidak dilaksanakan?" kata dia.

Hidayat mempertanyakan koordinasi antara Kemenkes dan Kemenkeu dengan Presiden Jokowi terkait kesepakatan itu. Jika Jokowi diberi tahu, dia yakin perpres kenaikan iuran itu tak diterbitkan.

Baca Juga: Warga Gaza Palestina Ditangkap Polisi Usai Curi Mobil, Modusnya dengan Ucap Salam dengan Bahasa Arab Lalu Pukul Mulut Korbannya

Setelah putusan ini, kata Hidayat, Pemerintah harus segera membatalkan kenaikan iuran yang telah berjalan sejak 1 Januari 2020. Sebab, putusan MA final dan mengikat bagi semua pihak.

"Tepat MA sudah memutuskan dan sesuai dengan keputusan di Komisi IX yang diperjuangkan oleh PKS juga. Pemerintah tinggal melaksanakan," tuturnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

Baca Juga: Terinspirasi Curhatan Warganet, Mawar De Jongh Rilis Single Sedang Sayang-sayangnya

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik sejak 1 Januari 2020. Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan kembali kepada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rinciannya, iuran mandiri kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp 51.000 per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp 80.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Belasan Angkutan ODOL Terjaring Operasi, Kendaraan yang Melanggar Ditilang dan Dipaksa Kembali ke Jalur Arteri

Sebelumnya, dalam rapat 18 Februari dengan Pemerintah, sejumlah anggota Komisi IX DPR menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pasalnya, itu tak sesuai dengan kesepakatan pada rapat 2 September 2019. Dalam rapat tahun lalu, DPR dengan pemerintah sepakat untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan jika proses pembersihan data belum selesai.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat