PIKIRAN RAKYAT - Lagi-lagi lembaga hukum kepolisian mendapat sorotan tajam. Kali ini adalah dugaan atas hal terlarang yang melibatkan Kapolrestabes Medan.
Kompolnas sampai meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dipecat jika memang terbukti bersalah dalam dugaan kasus ini.
Kabar beredar jika Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko bersama anak buahnya diduga melakukan hal terlarang dengan istri pengedar narkoba.
Untuk tegaknya hukum, Kombes Riko Sunarko dan anak buahnya yang diduga terlibat harus mendapat sanksi tegas dari pimpinan Polri bila terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Kartun Upin Ipin Diterpa Isu Miring, Respons Pihak Produksi Jadi Sorotan
Seperti diberitakan Antara News pada Senin, 17 Januari 2022, Tim Polda Sumut telah menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar menyelesaikan pemeriksaan sepenuhnya
Sementara itu, pernyataan tegas diungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti.
Baca Juga: Ciptakan SDM Unggul, Jokowi Ingatkan Semua Mahasiswa Harus Paham Matematika, Statistika dan Coding
Kompolnas kata dia, meminta kepolisian di Polresta Medan dipecat bila terbukti menerima uang suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba.