kievskiy.org

Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencegahan Virus Corona

Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan) mendapat penjelasan dari Kepala KKP Soetta Anas Maruf (kiri)  saat melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). Dalam kunjungannya Erick Thohir memastikan bahwa pemeriksaan deteksi virus corona di Bandara Soetta mulai dari kedatangan sampai penanganan sudah siap dan akan terus ditingkatkan untuk menjaga agar penyebaran virus corona atau COVID-19 tidak menyebar lu
Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan) mendapat penjelasan dari Kepala KKP Soetta Anas Maruf (kiri) saat melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). Dalam kunjungannya Erick Thohir memastikan bahwa pemeriksaan deteksi virus corona di Bandara Soetta mulai dari kedatangan sampai penanganan sudah siap dan akan terus ditingkatkan untuk menjaga agar penyebaran virus corona atau COVID-19 tidak menyebar lu /MUHAMMAD IQBAL ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) atau virus Corona. Yang pertama, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 ini adalah panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.

Hal itu berisi imbauan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah mencegah berkembangnya penyebaran COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Baca Juga: Muncul Kasus DBD, Permukiman di Cimindi Raya Difogging

"Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini,” ujar Nadiem, Rabu 11 Maret 2020.

Dalam imbauannya, ia menginstruksikan untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Komunikasikan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19,” tuturnya.

Baca Juga: Ujian Nasional (UN) Tetap Berlangsung, Totok : Siswa yang Sakit Jangan Memaksakan Hadir, Bisa Dijadwal Ulang

Kemudian, Nadiem meminta agar pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan. Selain itu, warga satuan pendidikan perlu dipastikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

Terkait ruang belajar, pihak pengelola satuan pendidikan perlu memastikan proses pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

“Gunakan petugas trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Karen Pooroe Dipolisikan atas Tuduhan Perzinaan Usai Arya Claproth Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kemendikbud juga meminta agar pihak sekolah dapat memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan. Kemudian memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan. Serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.

“Laporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Satuan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan. Alihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu,” katanya.

Kemendikbud juga meminta agar satuan pendidikan dapat melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.

Baca Juga: Robert Alberts Minta Pemain Persib Lupakan 'Manisnya' Menang dari Arema FC, Lawan PSS ini yang Diminta

Ia mengatakan, satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi COVID-19. Hal ini akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukannya. Namun jika ada siswa/mahasiswa yang menunjukkan gejala penyakit ini, supaya segera melaporkan ke Kemenkes atau Dinas Kesehatan terkait untuk dilakukan pengujian.

"Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan COVID-19," katanya.

Dalam surat edaran ini, Kemendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan agar menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang dan kepada seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat