PIKIRAN RAKYAT - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah berhasil mengungkap praktik prostitusi online sesama jenis (gay).
Hal ini ditemukan oleh Polda Jateng melalui media sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang.
Polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku yang berinisial F (28) dan AW (32).
Baca Juga: Kasus RTH Bandung, Eks Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Diperiksa KPK
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol RY Wihastono Yoga Pranoto mengaku prostitusi online ini menawarkan jasa pijat plus khusus gay di Twiter.
“Modus terduga pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial Twitter dengan tujuan mendapatkan keuntungan finasial dan kepuasan pribadi,” ujar Wihastono sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Tribatanews Polda Jateng.
Ia juga menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Dalam patroli tersebut ditemukan akun Twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis untuk laki-laki.