PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengkritik seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara dengan menggunakan Bahasa Sunda.
Diungkap Arteria Dahlan, sosok Kajati tersebut menggunakan Bahasa Sunda saat sedang melaksanakan rapat kerja (raker) pada Senin, 7 Januari 2022.
Oleh karena itu, Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penindakan tegas dengan mengganti Kajati yang bersangkutan.
"Ada Kajati yang dalam raker itu ngomong pake Bahasa Sunda. Ganti pak itu, kita ini Indonesia," kata Arteria Dahlan dikutip dari kanal YouTube DPR RI.
"Kalau ngomong pakai Bahasa Sunda, orang entar takut, ngomong apa dan sebagainya," sambungnya lagi.
Menanggapi permintaan Arteria Dahlan, Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) Cecep Burdansyah mengungkapkan bahwa pejabat yang menggunakan Bahasa Sunda tidak melanggar hukum.
Pasalnya, Bahasa Sunda sebagai Bahasa Daerah diakui dalam konstitusi.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Jadi siapapun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara Bahasa Daerah," katanya.