kievskiy.org

Penumpang yang Mengalami Demam Dilarang Naik Kereta Api

PEMERIKSAAN suhu tubuh oleh petugas PT KAI.*
PEMERIKSAAN suhu tubuh oleh petugas PT KAI.*

PIKIRAN RAKYAT – PT KAI mengeluarkan aturan baru sebagai upaya dalam mencegah virus Corona.

Peraturan tersebut berupa pelarangan bagi penumpang yang disinyalir mengalami suspect virus covid-19 (corona) untuk melakukan perjalanan.

Adapun bea tiket akan dikembalikan secara penuh.

 Baca Juga: Suami Intan RJ Meninggal Dunia, Eko Patrio: Nggak Nyangka, Indra Itu Badannya Sehat Banget

Manager Humas PT KAI Daop 2 Noxy Citrea mengatakan pada saat proses boarding, petugas akan mengunakan pengukur suhu tubuh kepada penumpang.

Apabila didapati suhu tubuh penumpang 38 derajat Celcius ke atas dan atas rekomendasi petugas kesehatan penumpang dilarang melanjutkan perjalanan, maka tiket penumpang tersebut dapat dikembalikan penuh. 

Baca Juga: The X Memorial Wingday 2K20 Tetap Dijadwalkan 3-4 April 2020, Salaman Khas Bikers dan Pelukan Akan Dihindari

“Untuk penumpang suspect corona yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking dan jika beda kode booking maka bea tiket yang dapat dikembalikan maksimal untuk 2 orang sebagai pendamping,” katanya melalui siaran pers, Sabtu, 14 Maret 2020.

Sejak Kamis 5 Maret 2020, peralatan pengukur suhu tubuh telah digunakan di Stasiun Purwakarta, Bandung, Cibatu, Tasikmalaya dan Banjar. Secara bertahap hal ini akan diterapkan di wilayah stasiun yang lain. 

 Baca Juga: Baru Lahir ke Dunia, Seorang Bayi di Rumah Sakit London Sudah Positif Virus Corona

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat