kievskiy.org

Mengenal Perbedaan Status ODP dan PDP Virus Corona Menurut Kemenkes

Menkes Terawan Agus Putranto angkat bicara soal belum adanya virus corona di Indonesia.*
Menkes Terawan Agus Putranto angkat bicara soal belum adanya virus corona di Indonesia.* /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah wabah virus corona yang terus melanda Indonesia dan seluruh dunia, terdapat beberapa istilah yang cukup membingungkan masyarakat.

Setelah sebelumnya muncul penyebutan PUI dan suspect kini Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memiliki sebutan resmi untuk pasien terduga corona.

Kemenkes menggunakan sebutan Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan Orang dalam Pemantauan (ODP) untuk mereka yang diduga terjangkit virus itu.

Baca Juga: Prancis Lockdown Selama 15 Hari, Keluar Rumah Terancam Didenda Rp 2 Juta

Istilah tersebut berasal dari bahasa Indonesia sehingga lebih mudah dipahami khalayak umum. Namun, tetap saja cukup sulit membedakan keduanya.

Berikut penjelasan Kemenkes terkait perbedaan ODP dan PDP dikutip Pikiran-Rakyat.com dari publikasi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

1. PDP Mengalami ISPA, ODP Hanya Demam atau Batuk/Pilek

Kemenkes mendefinisikan PDP sebagai yang benar-benar mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).

Baca Juga: Atasi Corona, Kebijakan Social Distance Lebih Penting Dibanding Lockdown? Ini Kata Pengamat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat