PIKIRAN RAKYAT - Malaysia akhirnya mengambil langkah lockdown usai pasien positif corona membludak hingga 566 orang per Senin 16 Maret 2020.
Lonjakan pasien tersebut salah satunya virus corona COVID-19 menyebar di tengah gelaran tabligh akbar di Masjid Sri Petaling Kuala Lumpur akhir Februari 2020 silam.
Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin menetapkan kebijakan tersebut berlaku sejak Rabu 18 Maret 2020 hingga Selasa 31 Maret 2020.
Baca Juga: Jemput Anaknya yang Pulang dari Italia, Seorang Ayah Buat Ruang Karantina Sendiri di dalam Mobil
"Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan (lockdown) di seluruh negara," ujar Muhyiddin dikutip Pikiran-Rakyat.com dari media lokal Malaysia, Bernama.
Kebijakan pengendalian mobilitas masyarakat itu meliputi enam pembatasan.
Pertama, kerumunan dan gelaran besar termasuk kegiatan keagamaan, olah raga, sosial maupun budaya.
Masjid pun ditutup dan salat jumat ditangguhkan. Hanya pasar tradisional, supermarket dan toserba yang dibuka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.