PIKIRAN RAKYAT - Malaysia di lockdown mulai Rabu 18 Maret hingga 31 Maret 2020 untuk seluruh negara bagian guna menghentikan wabah corona jenis baru (COVID-19).
Keputusan pemerintah Malaysia melaksanakan lockdown tersebut diumumkan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin pada Senin 16 Maret 2020 malam.
Baca Juga: Kenakan Masker karena Takut Corona, Rapat BKAD Cijeungjing Ciamis Diwarnai Tawa
Lockdown dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah kasus positif virus corona di Malaysia yang mencapai 553. Jumlah itu merupakan kasus positif COVID-19 tertinggi di Asia Tenggara.
Perintah lockdown ini dibuat di bawah undang-undang sehingga wajib dan berkekuatan hukum.
Baca Juga: Bersepeda Jadi Transportasi Alternatif Cegah Penularan Corona di Kerumunan Angkutan Umum
"Perintah kawalan pergerakan ini dibuat di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Undang-Undang Polisi 1967," ujar Muhyiddin dalam pidato khusus tentang COVID-19 di Kantor Perdana Menteri Malaysia, Senin 16 Maret 2020 malam.
Lockdown atau karantina, yang disebut dalam bahasa setempat sebagai Perintah Kawalan Pergerakan, tersebut meliputi :