kievskiy.org

Terancam Denda Rp50 Miliar, Polri Siap Tindak Pelaku Penimbunan Minyak Goreng

Ilustrasi. Polri akan tindak tegas aksi penimbunan minyak goreng.
Ilustrasi. Polri akan tindak tegas aksi penimbunan minyak goreng. /Pixabay/Satif576 Pixabay/Satif576

PIKIRAN RAKYAT - Berbagai langkah telah diambil pemerintah pusat maupun daerah agar harga minyak goreng di pasaran tidak melebihi batas yang ditentukan.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan harga satuan minyak goreng.

Harga minyak goreng per satu liter kini menjadi Rp14.000.

Menanggapi ketentuan pemerintah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun membentuk tim monitoring di wilayah agar dapat mencegah penimbunan minyak goreng.

Baca Juga: Detik-detik Persalinan Aurel Hermansyah, Atta Terkejut Lihat Kondisi Baby A, Kenapa?

Nantinya tim tersebut akan memonitor produksi, distribusi hingga penjualan minyak goreng, serta akan melakukan penindakan apabila ada pihak-pihak yang kedapatan memborong atau berniat menimbun.

“Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Di samping itu, agar upaya pencegahan penimbunan ini lebih maksimal, pihak Polri juga akan mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng yang hanya boleh maksimal 2 liter saja.

Baca Juga: Akhirnya Fuji dan Thariq Halilintar Bertemu, Adik Atta Halilintar Beri Kejutan Hingga Beri Pelukan Erat

Ahmad mengungkapkan, pihak Polri telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi agar dapat menerapkan peraturan pembelian maksimal ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat