kievskiy.org

Simak 4 Kriteria Pasien Omicron yang Bisa Dinyatakan Selesai Isolasi

Ilustrasi. Kriteria pasien yang bisa dinyatakan selesai menjalani isolasi.
Ilustrasi. Kriteria pasien yang bisa dinyatakan selesai menjalani isolasi. /Pixabay/tumisu Pixabay/tumisu

PIKIRAN RAKYAT – Indonesia kini tengah menghadapi kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron.

Diketahui bahwa mayoritas orang yang terpapar Omicron merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

Hingga kini orang yang terindikasi paparan Omicron tersebut tengah menjalani isolasi di Wisma Atlet dan rumah sakit di Jakarta.

Menurut berbagai penelitian, menyebutkan bahwa Omicron merupakan varian Covid-19 yang lebih mudah menular dibandingkan dengan varian Covid-19 sebelumnya.

Baca Juga: Detik-detik Persalinan Aurel Hermansyah, Atta Terkejut Lihat Kondisi Baby A, Kenapa?

Sehingga, muncul pertanyaan apakah isolasi Omicron sama dengan varian Covid-19 lainnya?

Baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran mengenai kriteria terbaru kapan pasien Covid-19 dengan varian Omicron boleh selesai isolasi.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Adam Prabata, berikut kriteria terbaru pasien Covid-19 varian Omicron boleh selesai isolasi.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Baca Juga: Pandangan 'Mendewakan' Gala Sky Jadi Topik Panas, Denny Sumargo: Gak Perlu Dibesar-besarkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat