kievskiy.org

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Istri di Jaktim: Korban Minta Izin Akan Menikah Lagi

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/stux

PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan telah menetapkan pelaku berinisial W (41) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap istrinya S (29).

Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Kelapa Selatan VI RT 09/RW 05, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Budi mengungkapkan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan seorang suami ini terjadi pada Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

"Adapun pembunuhan dilatarbelakangi karena korban minta izin akan menikah lagi," kata Budi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Siap Buat Karya Baru, Mayang Bakal Berkolaborasi dengan Isyana Sarasvati?

Budi menjelaskan pelaku membunuh korban dengan cara menduduki korban yang sedang tidur terlentang.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pelaku bekap korban dengan bantal hingga meninggal dunia.

"Pelaku menduduki korban serta membekap hidung dan mulut korban selama 20 menit sampai dengan korban meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan Terkait Bahasa Sunda, Cholil Nafis: Kalo Tak Ngerti Diam Aja

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar seprai, satu kain sarung warna hijau, satu sweater warna putih yang ada noda darahnya dan buku nikah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat