kievskiy.org

Disahkan Dalam Waktu Singkat, UU IKN Dinilai Jadi Simbol Kerakusan Istana Negara

Ilustrasi istana negara
Ilustrasi istana negara /Indonesia.go.id Indonesia.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disebut sebagai simbol kerakusan dari Istana Negara.

Hal tersebut berkaitan dengan dikejarnya waktu untuk mengesahkan UU IKN.

Dalam waktu dua hari dua malam, UU IKN disahkan oleh DPR yang kemudian menjadi kontroversi publik.

Pasalnya, UU IKN dianggap disahkan dalam kamar tertutup dan tidak ada dengar pendapat yang dilakukan pemerintah dengan mengundang masyarakat terkait pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Negara dan Kasus PCR, Pertanda Jokowi Gali Kuburan Sendiri

Dalam mengesahakan UU IKN, Puan Maharani juga menolak interupsi dari sejumlah anggota dewan dan melanjutkan agenda ke pemungutan suara.

Selain itu, ada UU lain yang dianggap lebih prioritas untuk membela hak rakyat, justru diulur waktu pengesahannya.

"Membuat UU IKN saja di kamar tertutup dalam dua hari dua malam diselesaikan dan dalam 14 hari menjadi prioritas, sementara itu, banyak UU yang menyangkut hak hidup rakyat tidak pernah dibahas," kata pengamat politik, Rocky Gerung dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube miliknya.

UU lain yang belum jelas pembahasannya yaitu mengenai RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang hingga ini masih dalam pembahasan tiada akhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat