kievskiy.org

Simak Ketentuan dan Syarat Isolasi Mandiri bagi Pasien Omicron, Salah Satunya Berusia di Bawah 45 Tahun

Ilustrasi Omicron.* Kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi atau penularan lokal di Jawa Barat (Jabar) bertambah menjadi delapan orang.
Ilustrasi Omicron.* Kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi atau penularan lokal di Jawa Barat (Jabar) bertambah menjadi delapan orang. /Pixabay/Alexandra_Koch Pixabay/Alexandra_Koch

PIKIRAN RAKYAT- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sejumlah ketentuan dan syarat klinis bagi pasien Covid-19 Omicron yang akan melakukan isolasi mandiri.

ketentuan dan syarat isolasi mandiri tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529), yang ditetapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Dalam SE tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pasien kasus probable dan terkonfirmasi terpapar Covid-19 Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi mandiri.

'Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya,' disebutkan Menkes dalam SE tersebut, dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Klaim Booster Sinovac Tingkatkan Antibodi 7,5 Kali Lebih Tinggi, Ampuh Lawan Omicron

Adapun, terkait dengan ketentuan tempat isolasi mandiri bagi pasien Omicron sebagaimana yang tertuang dalam SE tersebut, di antaranya:

Pertama, kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat hingga kritis, dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19.

Kedua, kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol, dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19.

Ketiga, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat