PIKIRAN RAKYAT- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sejumlah ketentuan dan syarat klinis bagi pasien Covid-19 Omicron yang akan melakukan isolasi mandiri.
ketentuan dan syarat isolasi mandiri tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529), yang ditetapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Dalam SE tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pasien kasus probable dan terkonfirmasi terpapar Covid-19 Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi mandiri.
'Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya,' disebutkan Menkes dalam SE tersebut, dikutip dari laman Setkab.
Adapun, terkait dengan ketentuan tempat isolasi mandiri bagi pasien Omicron sebagaimana yang tertuang dalam SE tersebut, di antaranya:
Pertama, kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat hingga kritis, dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19.
Kedua, kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol, dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19.
Ketiga, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.