kievskiy.org

Masinton Pasaribu : Beberapa Pekan Diserang Wabah Corona, Banyak Instansi Pemerintah Tak Siap

ANGGOTA DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.*
ANGGOTA DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.* /ABDU FAISAL/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa pekan terakhir, penyebaran wabah corona di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun menilai, ada ketidaksiapan dari pemerintah dalam menanggulangi virus yang disinyalir berasal dari Wuhan, Tiongkok ini.

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu misalnya, menilai kalau ketidaksiapan itu salah satunya dari penyampaian informasi kepada masyarakat.

Kepada wartawan, Jumat, 20 Maret 2020, Masinton mencontohkan situs Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang belum menayangkan informasi prosedur pelayanan keimigrasian di masa darurat ini.

Baca Juga: Tingkat Okupansi Hotel Lesu Imbas Corona, Bayang-bayang PHK Karyawan Mengintai

Padahal, kata dia, Imigrasi adalah garda depan gerbang keluar masuk Indonesia. "Kita bisa lihat di lamannya sama sekali belum memuat prosedur pelayanan keimigrasian pada masa darurat virus corona," kata Masinton.

Hal yang sama, menurut dia, juga terjadi di institusi lain seperti Polri, Kejaksaan Agung, BNN, BNPT, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPK, dan Komnas HAM. Sehingga dia menilai masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah dan yudikatif yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia sebagai mitra kerja Komisi III DPR belum menyajikan informasi pelayanan publik pada masa darurat penyebaran virus corona.

"Kalaupun ada hanya sebatas berita kecil dan tidak informatif," ucap dia.

Baca Juga: Pemerintah Sulap Bekas Penampungan Pengungsi Vietnam Jadi Fasilitas Observasi Virus Corona, Jokowi Targetkan Selesai 28 Maret 2020

Masinton mengatakan, kementerian/lembaga semestinya merespons cepat imbauan Jokowi agar masyarakat melaksanakan aktivitas belajar atau bekerja dari rumah. Politikus PDI-P ini menyatakan, pelayanan maksimal dari kementerian/lembaga harus tetap diberikan kepada masyarakat.

"Seharusnya lembaga pemerintahan dan penegak hukum langsung kerja menyiapkan jajaran instansi di masing-masing lembaganya, menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan yang dapat dengan mudah diakses publik, seperti website, sehingga masyarakat yang bekerja dari rumah dan saat berurusan dengan instansi tersebut dapat terlayani dengan baik," ujar Masinton.

Baca Juga: Banyak Kejanggalan dalam Sidang Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Sebut Seperti Sandiwara

Dia pun berharap catatan ini menjadi perhatian dan perbaikan bagi pemerintah, terutama kementerian/lembaga mitra Komisi III DPR dalam memberikan informasi pelayanan publik dalam situasi saat ini.

Masinton menegaskan, aktivitas layanan publik harus tetap terpenuhi. "Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat, khususnya terkait dengan pelayanan dan perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum," kata dia. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat