PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hamid Noor Yasin menyampaikan bahwa rencana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) khususnya untuk para petani kopi harus diperjelas dan diawasi.
Hal ini dilakukan agar petani kopi dengan mudah dapat mengakses bantuan tersebut. Namun moral hazard pun harus ditekankan.
Kementerian Pertanian (Kementan) pun rencananya akan menyalurkan KUR pada tahun 2020 sebesar Rp 3,96 triliun bagi petani kopi dengan bunga enam persen tanpa agunan.
Baca Juga: Disdik Jawa Barat Siap Gelar UNBK, Dewi : Ini yang Terakhir, Sebelum Nanti Berganti Format
Penyaluran KUR ini diadakan karena konsumsi kopi di dalam maupun di luar negeri sangat meningkat, dilihat dari semakin maraknya kedai-kedai kopi yang dibangun.
“Secara angka masih sangat normatif dan berbagai alasan bisa dibuat sebagai argumen. Namun, yang saya tekankan bagaimana mekanisme penyalurannya.
"Sejauh mana moral hazard dapat ditekan, baik pada tingkat petugas pembuat rekomendasi, petugas penyaluran, hingga petani atau kelompok tani penerima,” ujar Hamid sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Setkab.
Ia juga beranggapan bahwa program pertanian banyak yang gagal dikarenakan pelaksanaan rekomendasi yang tidak tepat sasaran. Tak hanya itu, masih banyak penyalahgunaan bantuan yang dilakukan oleh petugas penyaluran.