kievskiy.org

Anak Buah Moeldoko Ungkap Hak Istimewa Jokowi di Ibu Kota Baru yang Tak Bisa Diganggu

 Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. /Antara/HO-Biro Pers Setpres/Rusman

PIKIRAN RAKYAT - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengungkap hak istimewa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan kepala pemerintahan di ibu kota negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur.

Undang-Undang IKN sudah disahkan DPR pada Selasa, 18 Januari 2022. Disepakati nama ibu kota negara adalah 'Nusantara'.

Nantinya, ibu kota baru akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita.

Kepala Otorita akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Baca Juga: Malaysia Memanas, Ratusan Orang Turun ke Jalan Minta Ketua KPK Malaysia Ditangkap

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 18 Januari 2022, Wandy berkata, Jokowi akan membuat peraturan presiden (Perpres) yang di dalamnya menetapkan siapa yang akan memimpin ibu kota baru.

Meski begitu, publik terbuka untuk memberikan masukan kepada Presiden soal siapa sosok yang dinilai tepat memimpin ibu kota baru. 

Akan tetapi, pada akhirnya, keputusan akhir soal siapa pemimpin ibu kota baru tetap ada di tangan Jokowi. Keputusan itu tidak bisa diganggu gugat karena termasuk ke dalam hak prerogatif Presiden.

Baca Juga: Kaget Bukan Main, Aurel Hermansyah Heran Lihat Wajah Anak Lesti Kejora Berubah

Jokowi sempat membocorkan kriteria pemimpin ibu kota baru. Menurutnya, sosok itu harus punya pengalaman memimpin daerah dan berlatar belakang arsitek.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat