kievskiy.org

Tak Lama Lagi Ferdinand Hutahaean Disidangkan, Ditahan 20 Hari di Bareskrim Mabes Polri

Ferdinand Hutahaean membuat surat permintaan maaf.
Ferdinand Hutahaean membuat surat permintaan maaf. /PMJ News/Yenni PMJ News/Yenni

PIKIRAN RAKYAT - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean tak lama lagi akan menjalani persidangan.

Dia saat ini sudah berada di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri, terhitung mulai 24 Januari - 12 Februari 2022.

Dengan demikian, Ferdinand Hutahaean akan segera mendapat kepastian tentang status hukumnya, apakah bersalah di mata hukum ketika dirinya mengatakan "Allahmu Lemah".

Kabar terbaru, berkas tahap dua dalam kasus Ferdinand Hutahaean sudah diserahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Surat Terbuka Ferdinand Hutahaean, Minta Maaf Lagi hingga Akui Kesalahan dan Ingin Didoakan

Penyerahan berkas tersebut dilakukan sekira pukul 11.30 WIB pada Senin, 24 Januari 2022.

Ferdinand Hutahaean sendiri adalah tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

"Senin, 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB dilaksanakan penyerahan tersebut (berkas) kepada kami," jelas Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya seperti dikutip dari MPJ News pada Senin, 24 Januari 2022.

Dalam berkas perkara yang diterima, Ferdinand Hutahaean kata Bani, diduga melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat