PIKIRAN RAKYAT - Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menutup Bandar Udara Komodo serta pelabuhan laut, mulai Kamis 26 Maret 2020 untuk menekan penyebaran virus corona.
Hal ini tertuang dalam surat Bupati Manggarai Barat nomor Kesra 440/94/III/2020 tanggal 25 Maret 2020 ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI di Jakarta dan ditanda-tangani oleh Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong.
Dalam surat tersebut, kegiatan ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan melihat per tanggal 25 Maret 2020 terdapat 31 orang dalam pemantauan (ODP) di Manggarai Barat.
Baca Juga: Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia, Desainer Anne Aventie Berikan Pesan Haru
Hal ini mengalami kenaikan sebanyak 42 persen dalam 8 hari karena sebelumnya pada 18 Maret hanya terdapat 7 orang yang masuk kedalam kriteria ODP.
Pasien yang termasuk dalam kategori ODP berasal dari daerah tertular virus COVID-19 yaitu Denpasar, Jakarta, dan Surabaya. Saat ini dua orang di antaranya sudah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Pemahaman masyarakat Manggarai Barat mengenai virus corona pun minim serta upaya Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang sulit dilakukan akibat peliburan sekolah.
Baca Juga: 514 Orang Meninggal di Spanyol dalam Sehari, Dokter dan Suster Kewalahan
Serta Melihat alat pelindung diri (APD) dan fasilitas kesehatan yang belum seluruhnya tersedia dan masih dalam penanganan maka kebijakan penutupan Bandara Udara Komodo serta pelabuhan laut diberlakukan oleh Bupati Manggarai Barat.