kievskiy.org

Kasus Virus Corona di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, Sekjen PPP Usulkan Hal Ini

Sejumlah warga menunggu giliran pengurusan pembatalan tiket perjalanan kereta api di loket pelayanan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/3/2020). Mulai Senin (23/3), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membatalkan 19 perjalanan keberangkatan Kereta Api (KA) jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen sebagai pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.
Sejumlah warga menunggu giliran pengurusan pembatalan tiket perjalanan kereta api di loket pelayanan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/3/2020). Mulai Senin (23/3), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membatalkan 19 perjalanan keberangkatan Kereta Api (KA) jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen sebagai pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama. /ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Langkah penanganan penyebaran virus Corona yang dilakukan pemerintah selama ini dinilai belum optimal. Seperti diketahui, sejak virus ini merebak, pemerintah mengambil langkah mengkampanyekan menjaga jarak fisik.

Namun nyatanya imbauan itu tak berarti banyak. Per Kamis 26 Maret 2020 saja kasus positif Corona sudah menjadi 800-an. Belum angka kematian yang semakin tinggi. Menanggapi ini Partai Persatuan Pembangunan menyarankan agar dilakukan karantina wilayah secara bertahap.

Kepada wartawan, Kamis 26 Maret 2020, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidlowi menilai imbauan pemerintah untuk menjaga jarak fisik ternyata tak efektif di lapangan. Masih ditemui massa yang berkerumun hingga beribadah di rumah ibadah yang tak bisa dibendung. Sementara penyebaran virusnya makin masif.

Baca Juga: WHO Anjurkan Orang Sehat Pakai Masker Jika Syarat ini Terpenuhi

"Maka pemerintah sudah bisa mempertimbangkan opsi karantina untuk kota-kota besar yang penyebaran Covid-19 sangat sporadis, khususnya DKI Jakarta," kata pria yang akrab disapa Awiek ini.

Menurut dia, imbauan menjadi efektif juga karena banyak pihak yang tak punya pilihan. Dengan begitu transportasi umum seperti KRL, bus, dan angkot masih saja penuh meski relatif lebih sedikit dibanding hari normal. Surat Edaran Kapolri pun disebut Awiek hanya positif di beberapa daerah tertentu.

"Sudah saatnya pemerintah meningkatkan tensi ke yang lebih berat yakni yang sifatnya wajib dan bagi yang melanggar dikenai sanksi pidana/denda. Maka penerapan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah mulai diterapkan mengingat konsisi saat ini sudah sangat memprihatinkan," ucap dia.

Baca Juga: Dua Pemeran Pria Video Asusila di Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

Karantina ini, kata dia, bisa dilakukan per wilayah secara bertahap atau tidak perlu langsung secara nasional. Sebagaimana tertuang di Pasal 49 ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan, kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial bisa ditetapkan oleh pejabat setingkat menteri.

"Pasal 49 ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri. Maka menteri yang ditunjuk bisa mengambil kebijakan karantina," ucap dia.

Jika opsi karantina wilayah diambil, maka pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dengan tidak saling menyalahkan dan mempersiapkan langkah-langkah secara matang. Seperti persediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas keluar rumah.

"Kebijakan karantina wilayah akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat dan mengutamakan keselamatan manusia," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat