PIKIRAN RAKYAT - Program yang dilakukan pemerintah Malaysia dalam rangka mengusir virus corona ternyata mengundang ejekan yang berasal dari seorang pria.
Ejekan yang disampaikan direkam pula dalam bentuk video di sekitar daerah Linggar, Malaysia sebelum akhirnya disebarkan melalui aplikasi pesan singkat secara online yaitu Whatsapp.
Meskipun pada awalnya tak menyangka, namun tetap membuat seorang pria yang dimaksud harus didakwa di Pengadilan Sesi akibat ulahnya.
Baca Juga: Hipmi Jabar Tunggu Kelanjutan Tes Masif Covid-19 dari Pemprov Jawa Barat
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Free Malaysia Today, pria tersebut bernama Mohd Naim Md Isa yang juga berusia 49 tahun.
Ketika didakwa, ia mengaku bersalah atas tuduhan yang diberikan berdasarkan Pasal 233 dari Undang-undang Komunikasi dan Multimedia di Malaysia.
Sekaligus membuat Mohd Naim Md Isa harus membayar denda maksimum Rp 186 juta atau penjara dalam jangka waktu satu tahun.
Baca Juga: Melibatkan Pegawai Rumah Sakit, Pelaku Pencuri Puluhan Ribu Masker Berhasil Ditangkap
Untuk tanggal hukumannya sendiri, Hakim Juraidah Abbas telah menetapkannya pada tanggal 11 Mei 2020 mendatang.