kievskiy.org

Bagi Pengguna Transportasi Darat, Ikuti SOP Ini agar Aman dari Corona

ILUSTRASI jalanan.*
ILUSTRASI jalanan.* /Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat.

Peraturan ini bertujuan untuk menghambat penyebaran corona di bidang sarana dan prasarana transportasi darat.

Baca Juga: Sebaran Corona Meluas, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Direncanakan Ditutup

"Maka perlu dilakukan pencegahan penyebaran corona yang ketentuannya diatur dalam sebuah Standar Operasional Prosedur," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 28 Maret 2020.

"Secara umum, baik penumpang maupun petugas akan diukur suhu tubuhnya dan dipastikan tidak melebihi 37,5° C.

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 29 Maret 2020, 120.000 Orang Terinfeksi COVID-19 di AS

Selain itu, pembersihan cairan disinfektan juga harus dilakukan baik di sarana maupun prasarana dengan prioritas penyemprotan pada tempat dan alat yang sering disentuh," demikian isi SOP itu.

Selanjutnya, SOP itu juga menyebutkan fasilitas seperti cairan pembersih tangan, thermogun, atau thermal scanner harus tersedia.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA HARI INI: 29 Maret 2020, Bandung Berpotensi Hujan Lebat di Sore Hari

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat