kievskiy.org

Tetap Rapat Saat Wabah Virus Corona, DPR RI Siapkan Standar Ketat

KETUA DPR RI, Puan Maharani khawatir jika rapat tidak segera dibuka, tugas-tugas terbengkalai.*
KETUA DPR RI, Puan Maharani khawatir jika rapat tidak segera dibuka, tugas-tugas terbengkalai.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia memastikan akan tetap menggelar rapat paripurna di masa persidangan III 2019-2020, Senin, 30 Maret 2020.

Ini merupakan jadwal yang telah ditetapkan setelah sebelumnya DPR menunda paripurna karena persebaran virus Corona yang dinilai mengkhawatirkan.

Semestinya paripurna Masa persidangan III dijadwalkan pada 23 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Jumlah ODP di Purwakarta Naik Drastis, Wahyu Wibisono : Diduga Penyebabnya Migrasi Penduduk

Kendati demikian, sejumlah aturan ketat akan diberlakukan dalam rapat paripurna ini.

Dalam surat Nomor SJ/04594/Setjen dan BK-DPRRI/SP.06/03/2020, Sekjen
DPR RI Indra Iskandar menjabarkan sejumlah poin tata cara pelaksanaan
rapat paripurna DPR RI.

Salah satu poinnya yaitu para anggota DPR sebelum memasuki ruang sidang akan melalui sejumlah protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Lockdown, Dampak Karantina Wilayah pada Warga Miskin Disoroti

Antara lain dengan pemeriksaan suhu, melewati bilik disinfektan, dan penyemprotan alas kaki dan tangan dengan pembersih tangan.

Bagi anggota yang kurang sehat juga diminta untuk menggunakan masker.

"Posisi duduk bagi anggota DPR RI di dalam ruang sidang akan diatur
secara berjarak antara satu anggota dan anggota yang lain," kata
Indra.

Baca Juga: Simak, Begini Skema Penutupan Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan Jumat lalu disepakati bahwa DPR tetap
akan menggelar sidang paripurna.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat