kievskiy.org

Heboh Isu Curi Uang Rakyat Kurang dari Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Jampidsus Beri Klarifikasi

Ilustrasi jaksa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung beri penjelasan terkait maling uang rakyat Rp50 juta tak diproses hukum.
Ilustrasi jaksa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung beri penjelasan terkait maling uang rakyat Rp50 juta tak diproses hukum. /Pixabay/mohamed hassan

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberi klarifikasi terkait kabar garong uang rakyat yang mencuri kurang dari Rp50 juta tak perlu diproses hukum.

Febrie Adriansyah menuturkan peraturan seperti itu memang sudah ada dan diimplementasikan secara hati-hati.

"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami (jaksa), Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan," ujar Febrie.

Pengambilan keputusan untuk tidak memproses hukum garong uang rakyat yang mencuri di bawah Rp50 juta akan dilihat dari beberapa aspek yang telah disepakati.

Baca Juga: ICW Soroti Peniadaan Pidana Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta: Bisa Picu Peningkatan Kasus

Menurut Febrie, pihaknya akan memperhatikan faktor wilayah hingga seberapa besar dampak sosial yang ditimbulkan dari aksi pencurian uang rakyat itu.

"Apa kira-kira akibatnya, apakah mungkin maksud Rp50 juta ini kami identifikasi yang pertama terjadi di mana, dan akibat korupsi ini sebesar apa, jadi itu diperhitungkan pula," katanya.

Lebih lanjut, setelah dianalisis faktor kerugian yang disebabkan, garong uang rakyat akan diminta pertanggungjawabannya secara administratif atau membayar kerugian dalam bentuk materiil.

Selain itu, maling uang rakyat yang tertangkap basah harus menjalani pembinaan didampingi inspektorat agar tak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Ngobrol Lewat Pengacara, Haji Faisal Ogah Tatap Muka dengan Doddy Sudrajat?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat