kievskiy.org

Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenkumham Bebaskan 30.000 Narapidana

ILUSTRASI penjara.*
ILUSTRASI penjara.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia semakin menyebar dan meresahkan masyarakat.

Oleh karenanya, pemerintah mengimbau kepada masyarakan untuk menjaga jarak sosial dan tidak menimbulkan kerumunan untuk menekan penyebaran virus yang mematikan ini.

Kementerian Hukum dan HAM pun berencana untuk membebaskan puluhan ribu tahanan dewasa hingga anak.

Baca Juga: Pelaku Penabrak Pejalan Kaki Mengaku Teman Anak Hotman Paris, Frank Hutapea Buka Suara

Para narapidana yang akan dibebaskan ada sekitar 30.000 orang.

“Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan penyebaran COVID-19,” jelas Plt Ditjen PAS, Nugroho dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam PMJ News.

Rencananya, ribuan narapidanan yang akan dibebaskan tersebut akan melalui asimilasi dan hak intergtasi.

Baca Juga: Ini Daftar Leasing yang Beri Keringanan Bayar Kredit Kendaraan

“Mereka akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat