kievskiy.org

Di Tengah Pandemi Corona, DPR RI Justru Tetap Membahas RUU Omnibus Law

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggilMenolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc. /Andreas Fitri Atmoko Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang masih menghantui dunia termasuk Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih keukeuh membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Padahal, sejumlah pihak sudah memberi masukan agar saat ini pembahasan RUU Ciptaker ditunda. Mengingat selain mesti fokus menghadapi pandemi, muatan RUU-nya juga masih pro-kontra.

Keinginan DPR itu diputuskan bersama sejumlah keputusan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 2 April 2020. Dalam rapat, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menyebut pihaknya tetap akan membahas RUU Cipta Lapangan Kerja untuk bisa diteruskan ke tingkat legislasi.

Baca Juga: Salah Satunya Sempat Kabur dari Ruang Isolasi, Dua PDP Corona di Garut Meninggal Dunia

"Agar menyampaikan aksi-aksi fraksi interupsi serta persetujuan adanya surpres R/06/7 Feb 2020 dan RUU Ciptaker (Cipta Lapangan Kerja) dan telah dibahas dalam rapat pengganti konsultasi pengganti Bamus pada 1 April 2020, dan hal-hal bahasan yang telah disepakati untuk diteruskan ke tingkat badan legislasi," kata Aziz saat membuka sidang.

Kendati demikian beberapa anggota menolak usulan itu, salah satunya datang dari Fraksi Demokrat Herman Heron. Menurut dia, di tengah kondisi masyarakat saat ini alangkah lebih baik kalau Masa Persidangan III 2019-2020 fokus membahas pada penanganan corona saja.

"DPR sebagai wakil rakyat harusnya mendengarkan betul suara rakyat. Oleh karena itu, kami dengan hormat insiatif agar lebih baik dalam masa sidang ini fokus membahas menangani corona," ujar Herman.

Baca Juga: Kepala Sekolah Terpaksa Harus Talangi Honor untuk Para Honorer

Penilaian yang sama juga disampaikan oleh Habib Aboe Bakar Al-Habsyi dari Fraksi PKS. Menurutnya di tengah penderitaan masyarakat karena virus corona ini, tidak tepat jika DPR melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Kondisi kita ini dalam force majeur, kondisi yang sangat emergency, yang butuh atensi masyarakat. Lucu kalau kitta sekarang ini mengangkat omnibus law ini," ujar Aboe Bakar.

Selain itu, menurutnya, banyak poin-poin yang kontroversial yang perlu dikaji dengan detail. Sejumlah pasal tak bisa diputuskan begitu saja dengan rapat virtual komisi di DPR.

Baca Juga: BERITA BAIK: Kondisi Wali Kota Bogor Bima Arya Alami Kemajuan, Tinggal Menunggu Hasil Tes

"Saya pikir kita perlu bersabar sedikit, untuk paling tidak kita fokus pada Covid-19 ini," kata dia.

Menanggapi ini Azis menyebut kalau Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna hari ini.

"Surat Presiden /R06 tanggal 7 Februari 2020 dan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam Rapat Konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020," ujar Azis.

Baca Juga: Zodiak yang Sangat Fokus dalam Hal Apa pun, Salah Satunya Capricorn

Azis juga meyakinkan bahwa pembahasan rapat pada Masa Persidangan III 2019-2020 sudah disepakati bersama oleh masing-masing dari mini fraksi.

"Agenda paripurna sudah mekanisme yang dilalui berdasarkan mekanisme dan tata tertib," kata Aziz.

Selain itu, dalam rapat DPR juga meminta persetujuan seluruh anggota terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan, dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI menjadi RUU usulan DPR.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat