PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk mendata pekerja yang dapat menerima program Kartu Pekerja.
Kemanker juga meminta Kadisnaker mendata pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak dari virus corona.
"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam situs resmi Kemnaker.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Pekerja Tetap Terima THR meski Virus Corona Mewabah
Ida mengatakan kadisnaker diminta untuk melaporkan data lengkap yang dikirimka berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email, dan pekerjaan.
Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam dua minggu agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja dapat dimulai.
“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," kata Ida.
Baca Juga: Kecewa MotoGP Masih Ditunda, Alex Rins: Kita sudah Siap Menyerang
Ia juga mengatakan bagi pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan dapat mengakses program Kartu Prakerja jika memenuhi persyaratan.