kievskiy.org

Masker akan Wajib Digunakan di Kabupaten Banyumas, Denda dan Sanksi Pidana bagi Pelanggar

BUPATI Banyumas, Achmad Husein.*
BUPATI Banyumas, Achmad Husein.* /EVIYANTI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Menggunakan masker sebagai pelindung dari penularan COVID-19 di Kabupaten Banyumas bakal menjadi keharusan.

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bakal di kenai denda bahkan ada ancaman pidananya.

Kewajiban mengenakan masker ditengah pendemi COVID-19 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas nomor 440/212/Tahun 2020 tentang peran serta aktif setiap orang dalam penanggulangan penyebarluasan virus corona di Kabupaten Banyumas disebutkan, bahwa setiap orang wajib menggunakan masker atau penutup mulut dan hidung, baik di dalam ruangan/kantor/gedung maupun di luar ruangan.

Baca Juga: Modus Jual Mobil Lewat Online, Aksi Penipu Bermasker Berhasil Digagalkan Korban

"Tahap awal belum ada sangsi pidana kita lebih cenderung denda dulu. Soal besarannya juga masih dalam pembahasan," kata
Bupati Banyumas, Achmad Husein, Sabtu 4 April 2020.

Sanksi denda juga tidak langsung diterapkan, masyarakat butuh sosialisasi dan edukasi.

Disamping itu tidak semua warga mempunyai masker yang berfungsi sebagai penutup hidung dan mulut.

Baca Juga: 16 Ribu APD Termasuk Bantuan Jack Ma telah Disalurkan ke Daerah di Jabar

Tahapannya Pemkab akan membagikan masker gratis sekaligus sosialisasi dan edukasi pentingnya masker ditengah pendemi corona.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat