kievskiy.org

WNA China Jadi Salah Satu Tersangka di Kasus Pinjol Ilegal Pantai Indah Kapuk

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk dan salah satu tersangka WNA China.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk dan salah satu tersangka WNA China. /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Salah seorang dari tersangka pinjol ilegal yang ditangkap polisi pada Kamis, 27 Januari 2022, malam adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Pihak polisi yaitu Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis malam lalu, melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal, dan menetapkan tiga orang tersangka salah satunya YC asal China.

"Telah menetapkan tiga orang tersangka, YFC dia merupakan warga negara asal China sebagai direktur dan bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Buya Yahya 'Turun Gunung' soal Wasiat Dorce Gamalama: Bukan Dihinakan Kemudian Dilaknat!

Lebih lanjut, dua orang tersangka lainnya merupakan penerjemah dari tersangka yakni berinisial S, dan memiliki jabatan sebagai komisaris di perusahaan pinjol ilegal ini.

Satu tersangka lainnya memiliki inisial N, berperan untuk mengingatkan korban agar membayar apabila peminjam tidak kooperatif maka data KTP akan disebarkan serta diancam.

Pihak polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 28 ponsel yang terintegrasikan pinjol ilegal, 5 CPU yang berisi sistem aplikasi pinjol, 4 unit monitor, 1 unit dekoder, 1 unit mesin absen, serta beberapa dokumen nasabah.

Zulpan mengungkapkan aksi yang dilakukan para tersangka ini menggunakan modus ancaman dan menyebar data pribadi milik korban yang menjadi peminjam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat