PIKIRAN RAKYAT - Sosok Edy Mulyadi belakangan ini menjadi pusat perhatian publik usai terlibat dugaan kasus ujaran kebencian 'Jin Buang Anak'.
Kini Edy Mulyadi resmi bersatus sebagai tersangka, seperti sebelumnya diberitakan.
Bareskrim Polri telah resmi menahan Edy Mulyadi sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian bermuatan SARA sejak Senin, 31 Januari 2022.
Kepala Biro Peerangan Masyarakat (Karopenmas) Devisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Edy Mulyadi akan diahan selama 20 hari ke depan.
Penyidik melakukan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektifnya karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
'Sedangkan alasan objektif ancaman yang ditetapkan tersangka diatas 5 tahun", jelas Ramadhan, Senin, 22 Januari 2022.
Baca Juga: Bandung Harus Bebas dari Knalpot Bising, Yana Mulyana Ajak Masyarakat Tertib