kievskiy.org

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ujaran SARA 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Ngotot Tolak Pemindahan IKN

Edy Mulyadi ditetapkan jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA hingga tetap tolak pemindahan IKN.
Edy Mulyadi ditetapkan jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA hingga tetap tolak pemindahan IKN. /Tangkap Layar YouTube.com/BANG EDY CHANNEL Tangkap Layar YouTube.com/BANG EDY CHANNEL

PIKIRAN RAKYAT - Sosok Edy Mulyadi belakangan ini menjadi pusat perhatian publik usai terlibat dugaan kasus ujaran kebencian 'Jin Buang Anak'.

Kini Edy Mulyadi resmi bersatus sebagai tersangka, seperti sebelumnya diberitakan.

Bareskrim Polri telah resmi menahan Edy Mulyadi sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian bermuatan SARA sejak Senin, 31 Januari 2022.

Kepala Biro Peerangan Masyarakat (Karopenmas) Devisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Edy Mulyadi akan diahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kevin Sanjaya Santer Dikabarkan Dekat dengan Valencia Tanoesoedibjo, Intip Profil Gemilang sang Pebulu Tangkis

Penyidik melakukan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektifnya karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

'Sedangkan alasan objektif ancaman yang ditetapkan tersangka diatas 5 tahun", jelas Ramadhan, Senin, 22 Januari 2022.

Baca Juga: Bandung Harus Bebas dari Knalpot Bising, Yana Mulyana Ajak Masyarakat Tertib

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat