kievskiy.org

Adanya Peraturan PPPK, Pemkab Tangerang Alihkan Tenaga Honorer ke Pihak Ketiga

Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad

 

PIKIRAN RAKYAT – Terkait adanya keputusan pemerintah pusat mengenai adanya aturan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan mengatakan berdasarkan peraturan tersebut maka di tahun 2023 mendatang para tenaga honorer terpaksa diberhentikan.

“Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti cuti” Ujar Hendar sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antaranews, Selasa 1 Februari 2022

Untuk menyikapi adanya hal tersebut menurut Hendar pihaknya akan memindahkan ribuan tenaga honorer tersebut kepada pihak ketiga atau outsourcing.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Februari 2022: Belum Ikhlas Irvan Tewas, Jessica Bakal Buat Kekacauan di Rumah Andin

“Tenaga kebersihan,tenaga kesehatan,dan pramusaji. Pemerintah pusat memberikan arahan untuk dilakukan dengan menggunakan Tenaga Ahli Daya dari pihak ketiga (outsourching)” ucap Hendar.

Selain itu Hendar menegaskan saat ini pihaknya sudah merekrut tenaga PPPK untuk tenaga Pendidikan, tenaga Kesehatan,dan tenaga penyuluhan sejak tahun 2021 hingga 2022 guna menyelesaikan status tanpa tenaga honorer.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat