kievskiy.org

Buruh Tegaskan Tolak Pembayaran THR Dicicil Apalagi Sampai Ditunda

ILUSTRASI pencairan THR.*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI pencairan THR.*/DOK. KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Buruh menolak kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Sebaliknya, buruh meminta agar pemerintah menegaskan kepada pengusaha untuk membayar THR 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI), Roy Jinto Ferianto, di Bandung, Rabu 8 April 2020). Ia mengatakan, seharusnya pemerintah hadir memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh.

"Kami sangat menyayangkan dan kecewa dengan pernyataan sikap pemerintah yang memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pembayaran THR karena terdampak pandemi COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Saat PSBB, Komisi III DPR Minta Polisi Lebih Humanis dan Profesional Tertibkan Warga

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pembayaran THR 2020 dapat dilakukan pengusaha dengan cara dicicil. Pengusaha juga bisa menunda pembayaran THR 2020 dengan syarat melakukan dialog atau kesepakatan dengan pekerja/buruh.

"PP FSP TSK SPSI menyatakan menolak kebijakan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, kebijakan pencicilan/penundaan pembayaran THR melanggar pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Saat PSBB, Komisi III DPR Minta Polisi Lebih Humanis dan Profesional Tertibkan Warga

Dalam Permenaker disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat