kievskiy.org

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, Simak Syarat Rawat Inap Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Ilustrasi - Simak syarat rawat inap pasien Covid-19 di rumah sakit.
Ilustrasi - Simak syarat rawat inap pasien Covid-19 di rumah sakit. /Pixabay/Elf-Moondance

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan aturan baru mengenai syarat rawat inap pasien Covid-19 di rumah sakit.

Melalui surat Edaran Y.R.03.03/III/0543/2022, Kemenkes resmi menetapkan ketentuan rawat inap di rumah sakit untuk penderita Covid-19 yang mana kedepannya hanya diperuntukkan bagi pasien dengan gejala sedang-berat

Dengan demikian, pasien Covid-19 yang tanpa gejala atau dengan gejala ringan, tidak akan bisa dirawat di rumah sakit.

Pasien Covid-19 dengan gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah dengan syarat berusia di bawah 45 tahun.

Baca Juga: Kejiwaan Doddy Sudrajat Terguncang, Ayah Vanessa Angel Harus Banyak Dzikir, Kenapa?

Berikut indikasi orang yang terpapar Covid-19, baik yang tanpa gejala maupun dengan gejala:

 Tanpa Gejala

a. Frekuensi napas antara 12-20 kali per menit
b. Kadar Saturasi oksigen 95 persen atau lebih

Gejala Ringan

a. Demam Batuk, umumnya batuk kering
b. Kelelahan
c. Tidak Nafsu Makan
d. Sakit Kepala
e. Hidung tidak bisa mencium bau/ anosmia
f. Lidah tidak merasakan rasa atau ageusia
g. Nyeri Otot dan tulang Sakit Tenggorokan
h. Pilek dan hidung tersumbat
i. Mual Muntah
j. Sakit Perut
k. Perubahan warna pada jari-jari kaki
l. Frekuensi nafas 12-20 kali per menit
m. Kadar saturasi oksigen lebih dari 95 persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat