kievskiy.org

Hari Libur dan Cuti Bersama Direvisi Pemerintah akibat COVID-19, Catat Perubahannya!

ILUSTRASI tanggal, kalender.*
ILUSTRASI tanggal, kalender.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan cuti bersama tahun 2020.

Perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Baca Juga: Mali Lockdown, Mantan Pemain Persib Bandung Bertahan di Surabaya

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin RTM terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, pada Kamis 9 April 2020.

Baca Juga: Dukung Indonesia Perangi COVID-19, Tik Tok Donasikan Rp100 Miliar

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, ujar Muhadjir, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga: Foto Berlatih di Luar Ruangan Beredar, Jose Mourinho Akui Langgar Social Distancing

Sebagai upaya penanggulangan penyebaran COVID-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Muhadjir meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB. "Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan COVID-19" imbuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat