kievskiy.org

Larang ASN hingga Geser Cuti Bersama, Kebijakan Halau Mudik Lebaran

ILUSTRASI. Kendaraan pemudik terjebak macet di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat.*/ANTARA FOTO
ILUSTRASI. Kendaraan pemudik terjebak macet di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat.*/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Serangkaian kebijakan dikeluarkan  pemerintah untuk menghalau mudik Lebaran pada tahun ini. Kebijakan itu mulai dari menggeser tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sampai melarang ASN dan keluarganya untuk mudik.

Terkait dengan penggeseran tanggal cuti bersama, pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ke akhir tahun 2020. Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 16-29 Mei 2020. Belakangan, cuti bersama itu digeser menjadi tanggal 28-31 Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, penggeseran cuti bersama tersebut seusai rapat koordinasi tingkat menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Kamis 9 April 2020.

Baca Juga: Dampak PSBB DKI Jakarta, Ini Jadwal Kereta Api di Bandung yang Dibatalkan

Rapat melalui video conference itu dihadiri pula oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menparekraf, Wishnutama, Kapolri Idham Aziz.

Muhadjir mengatakan, cuti bersama digeser ke akhir tahun dengan pertimbangan pandemi covid-19 telah tertangani dengan baik. "Selain itu, akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya," ujar dia.

Pergeseran cuti bersama ke akhir tahun itu tidak mengubah hari libur Idul Fitri. Libur Hari Raya Idul Fitri tetap berlangsung pada tanggal 24-25 Mei 200.

Baca Juga: Kenal Dekat dengan Glenn Fredly Sejak SD, Reza Artamevia Terpukul sang Musisi Telah Tiada

Muhadjir mengatakan, masyarakat hendaknya tidak melakukan mudik lebaran dan bisa melaksanakan Hari Raya di daerah setempat. Terlebih lagi, katanya, mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi pada saat ini. "Hanya diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis," katanya.

Menurut Muhadjir, keputusan menggeser cuti bersama adalah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Antisipasi Mudik Lebaran, 2 April 2020 lalu. Dalam ratas tersebut, presiden juga telah mengimbau agar masyarakat tidak mudik.

Perubahan jadwal libur di Hari Raya Idul Fitri otomatis membatalkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020 (SKB 3 Menteri).

Baca Juga: 3 Hari Dirawat di ICU karena Virus Corona, Boris Johnson Akhirnya Makin Membaik

Menurut Muhadjir, ketetapan libur dan cuti bersama pada tahun ini merevisi SKB 3 Menteri sebelumnya. Revisinya saat ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020. Dalam revisi SKB 3 Menteri ini juga ada tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Dilarang mudik
ASN juga dilarang mudik Lebaran pada tahun ini. Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ada 6 poin yang diatur dalam SE itu, yakni (1) pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, (2) pembatasan cuti, (3) disiplin pegawai, (4) upaya pencegahan dampak sosial Covid-19, (5) upaya mendorong partisipasi masyarakat, (6) masa berlaku SE.

Baca Juga: Direkam di Danau Tolire Ternate, Pejamkan Matamu Jadi Karya Terbaru Pusakata

Terkait larangan ASN untuk mudik tercantum dalam poin pertama. Di sana tercantum bahwa "ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19".

ASN juga dilarang mengajukan cuti. ASN yang dikecualikan dari larangan mengajukan cuti adalah yang tengah melahirkan atau sakit.

Baca Juga: Ojol Dilarang Bonceng Penumpang, GoRide dan GrabBike Hilang dari Aplikasi

Dalam surat edaran tersebut tercantum juga mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksinya adalah hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SE Menteri PAN-RB tersebut berlaku sejak 9 April 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat