PIKIRAN RAKYAT - Direktur Ekseskutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta agar kasus dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tak usah dilanjutkan.
Menurut Edi, penanganan kasus dari Arteria Dahlan ini akan memberikan nuansa politik yang sangat tinggi.
Tak cukup dengan itu saja, Edi juga meminta agar kasus Arteria Dahlan yang mempermasalahkan penggunaan Bahasa Sunda tak usah dilaporkan pada polisi.
Pasalnya Lemkapi menilai sebagai anggota DPR RI, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas yang membuat ia tak bisa dilaporkan.
"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR.
"Dan kita tahu sesuai Undang-Undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," ucap Edi menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 6 Februari 2022.
Edi yang juga Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta menyatakan setiap Anggota DPR yang sedang menjalankan tugas tak bisa dituntut di pengadilan.
Mereka tak bisa dituntut terkait pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang mereka kemukakan baik secara lisan atau tertulis.