kievskiy.org

Roundup: Dedi Mulyadi Sebut Denda Pelanggaran Prokes Mal Festival Citylink Bandung Lukai Perasaan Publik

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyoroti sanksi yang diberikan kepada Mal Festival Citylink Bandung.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyoroti sanksi yang diberikan kepada Mal Festival Citylink Bandung. /Kolase foto Twitter.com/@KakaKeyo. Kolase foto Twitter.com/@KakaKeyo.

PIKIRAN RAKYAT - Kasus kerumunan Mal Festival Citylink Bandung masih menjadi sorotan. Nilai denda yang sangat kecil disebut-sebut melukai hati publik.

Sama-sama melanggar prokes, akan tetapi denda yang dijatuhkan di kasus kerumunan Mal Festival Citylink sangat kecil, Rp500.000.

Sementara tukang bubur di Kota Tasikmalaya, pelaku usaha kecil ini harus didenda Rp5.000.000 meski sama-sama ditetapkan melanggar prokes.

Pada tahun 2021, tukang bubur di Tasikmalaya divonis membayar denda Rp5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Baca Juga: Roundup: Teriakan dan Tangisan Terakhir Rayan Bocah Maroko Sebelum Meninggal: Tolong, Angkat Saya

Tukang bubur yang diciduk ini dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.

Ketika itu, hakim mendasari hukuman tersebut pada Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018.

Merujuk pada aturan tersebut, sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Hadiah Valentine yang Cocok untuk Pasangan LDR

Sementara denda yang diterima Mal Festival Citylink Bandung dianggap telah melukai hati publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat