kievskiy.org

Aturan Baru Lagi dari Kemenhub bagi Pelaku Pejalanan WNI-WNA via Pesawat Udara

Ilustrasi aktivitas di Bandara.
Ilustrasi aktivitas di Bandara. /Fauzan ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Ini mengacu ke Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan SE Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19. termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Dalam SE ini, pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: 2 Sarang Ular Ditemukan di Rumah Baim Wong, Panji Petualang Sampai Harus Siramkan Feromon Ular King Cobra

"Lalu pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA, kecuali yang memenuhi kriteria. SE ini berlaku mulai 3 Februari 2022," kata Novie dalam keterangannya, Senin, 7 Februari 2022.

Ia menambahkan untuk kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia.

Pertama adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat