PIKIRAN RAKYAT - Kekerasan yang dilakukan wisatawan asing di Pulau Bali memang bukan hal baru.
Mereka kerap bersitegang hingga berakhir dengan adu pukul di saat terpengaruh minuman keras.
Tak jarang, bule-bule di sana pun berkelahi dengan warga lokal dengan berbagai permasalah yang menjadi pemicunya.
Kasus terbaru yang juga viral adalah ketika terekam empat bule yang mengaku interpol menganiaya seorang turis asing.
Baca Juga: Saksikan Aurel Hermansyah Melahirkan, Atta Akui Terharu Rasakan Aura Berbeda dari sang Istri
Otoritas setempat mengkonfirmasi telah melakukan penangkapan dan akan segera mendeportasi para perusuh.
Diberitakan Antara News, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menahan empat warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial yang terjadi di wilayah Kuta Utara, Bali.
Keempatnya dinilai mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian.