PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 diterapkan di Jabodetabek hingga Bandung Raya.
Hal ini disampaikan Luhut dalam siaran pers yang tayang di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Februari 2022.
"Berdasarkan level asesmen saat ini. Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ucap Luhut Pandjaitan.
Keputusan tersebut diambil menyusul semakin mengganasnya kenaikan kasus harian Covid 19 varian Omicron yang terjadi belakangan ini.
"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM level 3 yang lebih terarah bagi lansia komorbid dan yang belum divaksin," tambah Luhut seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Aturan ini mulai diterapkan efektif pada Selasa 8 Februari 2022 esok hari.
Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator Nasional PPKM juga menegaskan beberapa aturan yang harus diikuti untuk menekan penyebaran Covid 19 varian Omicron.
1. Aturan tentang Tempat Ibadah dan Kebudayaan