kievskiy.org

Orang Indonesia Dinilai Anggap Remeh Varian Omicron, PPKM Darurat Harus Diterapkan Lagi

Ilustrasi - Epidemiolog menyarankan agar pemerintah menerapkan kembali PPKM Darurat.
Ilustrasi - Epidemiolog menyarankan agar pemerintah menerapkan kembali PPKM Darurat. /Antara Foto/Novrian Arbi

PIKIRAN RAKYAT - Lonjakan kasus aktif Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir membuktikan bahwa pandemi belum sepenuhnya berakhir.

Apalagi, saat ini telah muncul virus Corona jenis baru yaitu Omicron yang diketahui memiliki daya tular lebih cepat dibandingkan varian-varian sebelumnya. 

Meskipun tidak seganas varian delta, tetap saja varian Omicron dapat memberikan risiko pada pasien dengan komorbid dan lanjut usia.

Menyikapi hal itu, epidemiolog dari Universitas Andalas, Defriman Djafri, menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah semestinya diterapkan kembali untuk melandaikan kasus Covid-19, terutama menghadapi varian Omicron.

Baca Juga: Momen Perpisahan Gala Sky Sebelum Jasad Ibunya Dipindahkan, Tunjuk-tunjuk Foto Vanessa Angel dan Bibi

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin 7 Januari 2022 Defrian meminta pemerintah supaya menetapkan aturan PPKM Darurat seperti yang telah mereka lakukan saat menangani Covid-19 varian Delta pada Juli 2021. Saat itu, kasus dapat melandai secara signifikan setelah kebijakan PPKM Darurat diterapkan.

"Kalau belajar dari yang sudah-sudah, dievaluasi berdasarkan data yang saya pernah analisis juga, PPKM Darurat yang diikuti Level 1-4 memang sangat signifikan menurunkan atau melandaikan (kasus)," ujar Defrian.

Dia menilai, kebijakan PPKM Darurat seharusnya diberlakukan dari lokasi episentrumnya yaitu Jawa dan Bali sebelum meluas ke daerah lain.

Baca Juga: Abdel Achrian: Semoga Nasib Tenis Meja Indonesia Tak Dipingpong Lagi sama Pengurusnya

Defrian menekankan, sekali lagi bahwa penerapan PPKM darurat agar diterapkan sebelum terlambat sebelum menjadi wabah seperti pada Juli 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat