PIKIRAN RAKYAT - Istana Kepresidenan Jakarta menganggarkan Rp8.315.976.200 untuk membeli mobil dinas baru di APBN tahun 2022, sebagaimana tercantum di laman lpse.kemenkeu.go.id.
Dilihat Pikiran-rakyat.com, kode tender ini bernomor 35735011 dengan nama tender Pengadaan Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2022.
Tercantum pula tanggal pembuatan pada 7 Januari 2022 dan tahap tender sudah selesai.
Baca Juga: Ridwan Kamil Arahkan Kebijakan PTM pada Kecamatan, Simak Penjelasannya
Ada 36 peserta tender yang dibuka sejak 17 Januari 2022.
Pemenang tender adalah PT. Satria Internusa Perkasa dengan harga terkoreksi Rp7.998.100.000 dari semula harga perkiraan sendiri (HPS) Istana Rp 8,3 miliar.
Belum ada keterangan mobil dinas apa yang akan dibeli Istana Negara seperti tercantum di laman Kementerian Keuangan tersebut.
Ada sejumlah persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas untuk tender seperti SIUP atau NIB. Perdagangan besar mobil baru 45101 atau Perdagangan eceran mobil baru 45103
Selain itu, tender juga memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2 tahun sebelumnya. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.***