kievskiy.org

Tim Satgas Pasuruan Siap Tindak Pemilik Usaha yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan

ILUSTRASI tempat usaha makanan.*
ILUSTRASI tempat usaha makanan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Dalam bentuk memerangi penyebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan telah menerapkan beberapa kebijakan untuk seluruh tempat usaha makanan, yakni wajib menerapkan protokol kesehatan. 

Namun, berbeda hal dengan kejadian langsung di lapangan. Bakti Jati, selaku Koordinator Operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan menyebutkan, setelah melakukan adanya evaluasi dan pemantauan, masih banyak pemilik usaha yang tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah. 

Bakti menambahkan, meski Pemkab tidak memberikan instruksi untuk menutup seluruh operasional tempat usaha makanan dan minuman,seluruh pemilik usaha hanya wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti setiap pengunjung yang datang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan air di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Bersaing Dapat Jersey Pemain Muda Persib Beckham Putra, Hasil Lelang untuk Donasi COVID-19

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portaljember.com dengan judul "Tim Satgas Akan Tindak Tegas Pemilik Usaha yang Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan"

Selain itu lebih memprioritaskan layanan penjualan dengan sistem bungkus. Hal ini lanjut Bakti, merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan bersama-sama.

"Intinya harus dilaksanakan oleh semua pemilik restoran, depot, rumah makan hingga warung kopi," kata Bakti.

"Tidak lain bersama-sama untuk mencegah penularan covid-19 di Indonesia, khususnya Kabupaten Pasuruan," tambah Bakti.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Meluas, UPI Larang Dosen dan Tenaga Pendidik Mudik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat